Porosdepan.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar mengikuti sosialisasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sosialisasi digelar Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar di Royal Hotel Jalan Cenderawasih Makassar, Jumat (18/11/2022).
Koni Kota Makassar sebagai salah satu stakeholder dalam pembinaan dan pengembangan olahraga mendapat undangan khusus mengikuti sosialisasi UU ini.
Adapun pengurus KONI Makassar yang hadir antara lain Wakil Ketua KONI, Kusayyeng, Sekum KONI Makassar, Muh Nur Taufik, Wakil Ketua Bidang Hukum KONI Makassar, Mochtar Djuma, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Andi Yasin Iskandar, dan Wakil Ketua Bidang Humas, Fachruddin Palapa.
Kusayyeng mengatakan sosialisasi undang-undang ini penting dihadiri supaya semua stakeholder olahraga memiliki persepsi yang sama terkait pengembangan olahraga.
Sosialisasi menghadirkan pakar olahraga Universitas Negeri Makassar, Prof Andi Ihsan dan Kepala Bidang Pembudidayaan dan Pembinaan Olahraga Dispora Makassar, Jamaludin Maulana sebagai narasumber.
Prof Ihsan mengatakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan merupakan pembaruan dari undang-undang nomor 3 tahun 2005.
Pengurus KONI Sulsel itu menegaskan salah satu point penting dari undang-undang Keolahragaan ini adalah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Implementasi konsep ini adalah setiap daerah mesti memiliki cabang olahraga binaan tersendiri. Konsep DBON menjadi bentuk komitmen dari pengembangan prestasi olahraga di Indonesia.